Syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan adalah BPKB dan STNK, KTP pemilik baru untuk BBN, Kwitansi jual beli bermaterai Rp6 ribu, surat fiskal (untuk kendaraan mutasi) dan cek fisik kendaraan.
Disamping itu, dengan adanya bebas biaya bea balik nama, menjadi solusi bagi para pemilik kendaraan yang hendak bayar pajak namun tidak memiliki KTP pemilik nama. Karena dengan balik nama, maka nantinya bayar pajak kendaraan setiap tahunnya akan lebih mudah.
Baca juga: Hore, Biaya Balik Nama, Denda dan Tarif Progresif Pokok Dibebaskan