100KPJ

Ini Batas Waktu Pembebasan Biaya Bea Balik dan Denda Pajak Kendaraan

Share :

Dilansir dari Portal Berita Polda Metro Jaya atau PMJ News, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyebut, rencana tersebut masih dalam tahap penyuluhan untuk memastikan beberapa hal.

“Benar, semuanya masih dalam tahap sosialisasi. Jadi nanti, kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali. Sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” pungkas Arif.

Baca juga: Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Semakin Luas, Yuk Cek Lokasinya

Share :
Berita Terkait