100KPJ

Jika Ada Razia, Benarkah Polisi Selalu Cari Kesalahan Pengendara?

Share :

100kpj – Bagi sebagian pengguna jalan, razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas kepolisian adalah kegiatan yang menjengkelkan terlebih bagi pengguna jalan yang tidak tertib dalam berkendara.

Bahkan tidak sedikit masyarakat yang menganggap, pemeriksaan tersebut hanya untuk mencari kesalahan pengendara, yang ujungnya “duit”. Namun, ternyata pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib tersebut, punya tujuan positif.

Dalam laman resmi Korlantas Polri dijelaskan bahwa kegiatan razia sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.

Pada pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tersebut dijelaskan dua alasan kegiatan razia harus dilakukan. Pertama, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat. Kedua,  a.ngka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat.

Kemudian, pada pasal 10 dijelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila. Pertama, angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang btidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kedua, jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat. Ketiga, tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat, untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.

Banyak yang belum mengerti bahwa dalam melakukan Razia, Polisi bukan hanya menindak pelanggaran lalu lintas namun juga sekaligus memberikan edukasi dalam berlalu lintas. Agar pengendara lebih mengerti cara berkendara dengan aman. Tentu saja itu demi keselamatan pengendara. Karena kecelakaan seringkali terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas.

Selain itu tidak sedikit pelaku kejahatan justru ditangkap ketika Polisi melakukan razia, seperti pelaku begal, curanmor, pengedar narkoba, penculikan dll. Secara tidak langsung Razia kendaraan telah mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Sehingga mereka tidak bebas berkeliaran di jalan raya.

Baca juga: SIM Tertinggal di Rumah saat Ditilang, Bisa Izin Polisi untuk Ambil?

Share :
Berita Terkait