100KPJ

Punya Sejarah Jelek Tentang Kredit Kendaraan, Bisa Ajukan Kredit Lagi?

Share :

100kpj – Membeli kendaraan secara kredit memang dirasa membantu para calon pembeli untuk memenuhi kebutuhannya untuk memiliki kendaraan bermotor, hanya saja setiap kredit kendaraan bermotor yang dilakukan nasabah akan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Maka dari itu, jika nasabah yang kreditnya bermasalah atau macet, maka nasabah tersebut punya catatan jelek di dalam data OJK ayau pefindo. Efeknya nama kreditur tersebut akan jelek atau masuk ke dalam black list, yang kemungkinan akan sulit jika ingin mengajukan kredit lagi.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Mandiri Utama Finance, Stanley Atmadja yang baru saja mengeluarkan kampanye #JagaNama menyatakan bahwa di perusahaannya yang dia pimpin, status konsumen tersebut akan dicek terlebih dahulu.

"Jadi kami lihat dahulu sejarahnya, kalau misalnya konsumen tersebut pernah punya sejarah atau catatan jelek, tidak langsung kami tolak. Namun kami lihat hal tersebut kapan terjadinya, lalu bagaimana kelanjutannya. Jika sudah lunas atau sudah beres kami akan proses," ungkap Stanley kepada 100kpj.com beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Stanley menjelaskan bahwa, kalau catatan jeleknya baru-baru ini. Misalnya belum ada satu tahun pasti kami tolak, jika catatan jelek tersebut sudah 3 tahun atau 4 tahun yang lalu dan urusannya sudah selesai masih bisa kami proses, walaupun agak ribet. 

"Harapan kami, kondisi calon konsumen tersebut sudah lebih baik dari sisi keuangan. Karena prosesnya sudah 3 tahun sampai 4 tahun yang lalu, pasti ada perubahan. Walaupun tetap akan kami tanyakan kenapa dahulu sempat bermasalah, hal itu hanya untuk antisipasi saja," tambahnya.

Disamping itu, Stanley menerangkan mengapa pentingnya untuk jaga nama setiap melakukan transaksi kredit, karena setiap transaksi kredit kita akan dicatat oleh biro kredit seperti PEFINDO, atau OJK/SLIK. Jadi, jika pembayaran angsuran  lancar maka akan semakin mempermudah transaksi keuangan selanjutnya (Misal pengajuan kartu kredit, pengajuan kredit kendaraan, pengajuan KPR, pengajuan dana tunai untuk modal usaha dan sebagainya).

Baca juga: Bikin Kaget, Tenyata Segini Pendapatan Sales Motor

Share :
Berita Terkait