100kpj – Pada kondisi musim hujan seperti sekarang ini, tidak membuat hal tersebut menjadi sebuah halangan bagi beberapa pengendara motor, apalagi ketika berboncengan dengan pasangan, hujan seolah dapat menambah kemesraan ketika berkendara.
Tapi perlu diperhatikan jika pemotor atau yang dibonceng menggunakan motor kustom, karena biasanya demi mempercantik tampilan motor, terkadang para pemilik sepeda motor tanpa segan mengabaikan faktor kenyamanan dan keselamatan.
Salah satunya dengan tidak memasang sepakbor belakang, kalaupun pakai sepakbor tersebut diciptakan tidak sesuai dengan fungsinya. Akibatnya pengendara motor yang melakukan hal ini harus menanggung risiko besar apalagi ketika berkendara dan berboncengan pada musim hujan, karena baju bisa terkena cipratan air dari ban.
Baca juga: Karena Banjir Jakarta, 3 Ruas Jalan Tol Ini Boleh Dilintasi Motor
Seperti foto yang diposting di akun Instagram @jakarta.keras, yang memperlihatkan seorang wanita yang sedang menghalangi cipratan air dengan tangannya, cipratan air tersebut berasal dari ban belakang yang tidak terhalang oleh spakbor.
Foto tersebut membuat nitizen berkomentar "Pantes Milea minta putus," tulis @hafizzakaria20, merujuk film dan novel yang sempat booming di tanah air yang berjudul Dilan.
Selain itu ada warganet juga berkomentar "Pacar dijadiin spakbor," tulis akun @skidipapapreceh. Ada juga nitizen yang menyarankan untuk mengganti pacar, seperti yang ditulis oleh akun @ajimustajr, "ganti cowo aja mba, klo musim ujan repot,".
Pemasangan spakbor tidak sesuai fungsi atau pencopotan spakbor motor bisa melanggar hukum. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 6 ayat (1) setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan tersebut termasuk meliputi komponen pendukung di antaranya adalah spakbor.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 40 juga menyatakan secara spesifik bahwa lebar spakbor minimal selebar telapak ban, dan spakbor tersebut mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangnya. Nah, jika pemotor tidak menjalankan aturan tersebut, selain bisa merugikan yang dibonceng, siap-siap juga nanti kena tilang.
Baca juga: Meski Hanya Gerimis Jangan Tunda Pakai Jas Hujan, Ini Alasannya