100kpj – Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencapai kesepakatan soal penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Di mana, penerbitan akan tetap diterbitkan oleh Polri, ini juga sekaligus membantah wacana yang berkembang soal penerbitan surat kendaraan tersebut akan diambil alih Kemenhub.
"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 11 Februari 2020.
Eks Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal kedua jembatan timbang, akan tapi pihaknya akan duduk bersama membangun komunikasi, apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau perubahan UU.
"Kami sudah siapkan tim kajian dan Kemenhub sudah siapkan tim juga. Nanti kita duduk bersama," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat. Pasalnya, kewenangan penerbitan tersebut sedianya berada di bawah institusi kepolisian.
"Sudah benar kok Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni. Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM, STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Sebab, mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan.
"Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sangat sependapat, sesuai tupoksinya," katanya.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho, meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri.
"Saran kami untuk revisi undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," ujar saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 6 Februari 2020.