100kpj – Di Indonesia, masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan mobil atau motor. Padahal biasanya, sudah ada palang pintu atau portal penghalang untuk memperingati pemilik kendaraan saat kereta hendak melintas. Namun, hal itu acap dihiraukan dan bahkan sampai diterobos.
Baca juga: Motor Mati saat Melintas di Rel Kereta Api, Apa yang Mesti Dilakukan?
Selain bisa membahayakan diri sendiri, menerobos palang pintu kereta api juga bisa berakhir denda karena melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Larangan menerobos perlintasan kereta api sendiri tertulis dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyinya sebagai berikut.
“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Sedang dendanya sendiri termaktub dalam Undang-undang yang sama di pasal 296. Bukan main-main, bagi pengendara yang kedapatan nekat menerobos palang pintu kereta api, siap-siap dikenakan denda maksimum Rp750 ribu dan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Seperti ini kutipan pasalnya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca juga: Bahayanya Sering Matikan Mesin Skutik Pakai Standar Samping
Lantas jika sudah tahu hukumannya, masihkah kalian berani menerobos palang pintu? Sebaiknya tahan keinginan tersebut, karena tak ada salahnya menunggu sejenak sampai benar-benar terbuka. Selain demi keselamatan, kalian juga bisa terhindar dari ancaman denda.