100KPJ

Ratusan Motor Terobos Jalur Busway Tertangkap Kamera Tilang Elektronik

Share :

100kpj – Tilang elektronik sudah berlaku untuk pengendara motor sejak 1 Februari 2020. Selain di jalan protokol, ada beberapa titik yang terpasang kamera ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement). Salah satunya di jalur perlintasan bus Transjakarta.

Sebagai uji coba untuk menindak pengendara motor yang kerap menerobos jalur busway, kamera ETLE dipasang di koridor 6. Namun meski baru satu area, ternyata sudah ratusan motor yang tertangkap kamera menerobos jalur busway.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Dia mengatakan, jumlah pelanggar sepeda motor yang tertangkap kamera tilang elektronik di hari kedua atau 4 Februari memang menurun.

Fahri mengatakan, jumlah pelanggar sepeda motor di hari kedua tercatat 157 motor, sedangkan hari pertama di 3 Februari 161 motor. Mengalami penurunan sekitar 2,4 persen, dan selama dua hari pelanggar terbanyak adalah menerobos jalur busway. 

“Kalau jenis pelanggaran terbanyak menerobos jalur busway tercatat 103 pelanggaran. Paling banyak terjadi di jalur busway koridor 6 depan kantor imigrasi Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2020.

Sebelumnya saat dikonformasi 100KPJ, Fahri menyebut, jalur busway yang sudah terpasang kamera ETLE tidak perlu lagi dijaga polisi. Meskipun ada polisi mereka tidak perlu lagi memberhentikan atau menindak pegendara motor yang melanggar. 

“Enggak perlu, kalau sudah dipasang kamera ELTE kita sudah dikasih tahu (ke petugas). Jadi polisi tidak perlu menindak lagi meski ada yang menerobos jalur busway, karena mereka (petugas) paham ada kamera ELTE,” tuturnya.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan, kamera ETLE yang fokus untuk menertibkan jalur bus TransJakarta untuk saat ini hanya ada di koridor 6. “Jadi belum semua jalur busway terpasang kamera. Nanti kalau sudah efektif dan efisien pasti akan kita kembangkan,” tuturnya.

Koridor 6 yang dimaksud adalah juruan stasiun BRT Ragunan dan Dukuh Atas 2. Jalan yang dilalui koridor tersebut meliputi Jl. Harsono RM, Jl. Taman Margasatwa, Jl. Warung Jati Barat, Jl. Mampang Prapatan, Jl. Rasuna Said, Jl. Kendal, Jl. Laturharhari, Jl. Sultan Agung,, Jl. Setiabudi Barat dan Jl. Setiabudi Tengah.

Mantan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot itu menyebut, mekanisme penindakannya tetap sama dengan penilangan mobil, yaitu surat konfirmasi dikirim sesuai alamat di BPKB, kemudian pelanggar melakukan konfirmasi, lalu melakukan pembayaran.

 

Share :
Berita Terkait