“Untuk saat ini kita punya hanya satu unit (kamera) jadi akan digilir pemakaiannya. Misalnya pagi hari dipasang di jalur arah Tanah Abang, maka sore hari dipasang arah sebaliknya,” tuturnya.
Menurutnya, alasan jalan layang Casablanca menggunakan kamera portable terlebih dahulu karena masih tahap uji coba, dan menunggu kamera baru. “Untuk kamera baru akan kita anggarkan di pengadaan selanjutnya,” sambungnya.
Sebelumnya Polisi sudah memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor pada 1 Februari, yang memanfaatkan 12 kamera yang sudah beroperasi. Maka hanya berlaku untuk beberapa titik saja, termasuk di jalur bus TransJakarta Koridor 6.
Baca juga: Anak Di Bawah Umur Bawa Motor Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 287 ayat 1 dan 2 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Artinya bagi pengendara motor yang melintasi jalan layang Casablanca dikenanakan sangsi dan denda tersebut. Sebab sudah terlihat jelas rambu di pintu masuk JLNT, bahwa pengendara motor tidak diperbolehkan. Selain itu batas kecepatan ada jalan layang juga sudah diatur, yakni maksimal 40 km/jam.