Namun setelah dihentikan pengendara motor itu marah-marah, dan petugas seterilisasi jalur busway tetap berusaha menjelaskan kesalahan yang dilakukan. Tapi pengendara itu justru ingin melarikan diri, dan petugas mencabut kunci motornya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, setelah video tersebut viral petugas kepolisian setempat langsung menindak pengendara motor. Dan sudah diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Lantas mengingat kendaraan tersebut milik pemerintah, apakah kepolisian membedakan denda atau sanksi yang diberikan saat ditilang?
“Pelat merah, hitam atau apapun warnanya tidak ada perbedaan. Kalau sudah melanggar hukum atau melakukan kesalahan,” ujar Fahri kepada 100KPJ, Jumat 31 Januari 2020.
Seperti diketahui, di Indonesia juga ada pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan biru, yang digunakan kendaraan kedutaan negara asing, atau Korps Diplomatik. Yang kelima atau uruan terakhir adalah pelat nomor warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
TNKB dengan warna hijau tersebut digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, seperti di Batam. Hal itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, di mana kendaraan dengan pelat tersebut tidak boleh digunakan atau dimutasikan di luar wilayah Indonesia lainnya.