100kpj – Baru-baru ini jagat maya telah dihebohkan aksi pengendara motor berpelat merah, mengamuk di jalur TransJakarta. Pengendara motor tersebut tidak terima, lantaran dirinya dihentikan petugas sterilisasi karena melintas di jalur busway tersebut.
Aksi koboinya itu tertangkap kamera dan diunggah melalui akun Twitter @xeroxca. Diketahui, awalnya pengendara itu langsung memotong laju armada bus TransJakarta yang melintas, tepatnya di Disependa, melihat hal tersebut petugas bertindak.
Namun setelah dihentikan pengendara motor itu marah-marah, dan petugas seterilisasi jalur busway tetap berusaha menjelaskan kesalahan yang dilakukan. Tapi pengendara itu justru ingin melarikan diri, dan petugas mencabut kunci motornya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, setelah video tersebut viral petugas kepolisian setempat langsung menindak pengendara motor. Dan sudah diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Sudah kita lakukan penilangan, kemarin sekitar jam 12.00-13.00 WIB, jadi enggak lama video itu viral langsung kita tindak. Dia mengakui kalau memang mau berangkat ke kantor, sekitar jam 07.00 WIB masuk ke jalur Busway,” ujarnya kepada 100KPJ, Jumat 31 Januari 2020.
Soal identitas pelaku, Fahri menyebut memang pengendara motor pelat merah tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun mantan Kasi SIM Ditantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot tersebut enggan membocorkan lebih detil soal penempatan pekerjaannya.
“Karena video viral itu ketahuan dia melanggar langsung kita tilang. Iya dia PNS dari salah satu Kementerian,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi di jalur busway Koridor 3 rute Kalideres - Pasar Baru, dan yang bersangkutan sudah meminta maaf.
“Pengendara motor pada akhirnya meminta maaf kepada petugas. Kami mengapresasi petugass yang telah memberikan pengarahan terkait bahaya menerobos jalur TransJakarta,” tukasnya.
Seperti diketahui, menurut laman resmi Departemen Perhubungan (Dephub), Kamis 30 Januari 2020, aturan mengenai larangan masuk jalur TransJakarta atau busway tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287.
Pada aturan itu tertera peringatan, bahwa pengemudi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, seperti masuk ke jalur terlarang, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 di pasal dua ayat tujuh juga disebutkan, bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.