100KPJ

Hati-hati Polisi Incar Pemotor yang Melanggar Peraturan Ini

Share :

"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp500.000. Kalau terganggu konsentrasinya, misalnya, karena memakai handphone diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp750.000," kata Fahri. 

Diketahui, wacana penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor terus dimatangkan. Direncanakan, sistem tilang menggunakan kamera canggih tersebut akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2020.

Baca juga:Cerita Jusri Pulubuhu Nyaris Bertengkar dengan Pemotor yang Merokok 

Share :
Berita Terkait