100kpj – Saat sedang mengendarai sepeda motor, seseorang dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa memecah konsentrasi. Salah satunya, memainkan telepon genggam atau yang kerap disebut HP.
Selain mengancam keselamatan diri sendiri dan para pengguna jalan lain, bermain HP saat sedang mengendarai motor juga bisa dikenakan denda tilang. Sayangnya, masih belum banyak yang mengetahui hal ini, padahal sudah tertulis jelas di Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283.
Dilansir dari laman Departemen Perhubungan, Jumat 24 Januari 2020, siapapun yang melanggar pasal tersebut, bisa dikenakan hukuman pidana paling lama tiga bulan, serta denda maksimum Rp750 ribu. Begini bunyi pasalnya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kendati aturan tersebut tidak baru, dan sudah disahkan sejak 11 tahun lalu, namun dalam prakteknya, masih ada yang sering melanggarnya. Selain anak muda dengan mobilitas tinggi, driver ojek online atau ojol juga sering menengok layar ponsel saat sedang mengendarai sepeda motor. Tujuannya, untuk memantau pesanan serta melihat penunjuk arah.
Baca juga: Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Diharapkan, saat ada keperluan mendadak yang tak bisa ditunda dan berkaitan dengan ponsel, maka ada baiknya jika berhenti dulu sejenak. Sedang bagi driver ojol yang masih membutuhkan fitur peta sebagai penunjuk arah, jangan terlalu lama mengarahkan pandangan ke ponsel, lakukan dengan delikan kilat, asalkan penunjuk arah bisa terlihat.
Mudah-mudahan dengan ini pemahaman kita terkait berkendara aman dan nyaman kian membaik, agar bisa menekan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. (re2)
Baca juga: Jangan Sampai Enggak Tahu, Belok Tanpa Sein Bakal Didenda Rp500 Ribu