Padahal aturannya sudah jelas Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 28 ayat 1, hukumannya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
3. Dilarang Putar Balik
Jika di sebuah jalan di tandai dengan rambu dilarang putar balik, bisa jadi itu adalah tempat putar balik dari jalur sebelahnya, atau mungkin juga disitu adalah jalan dengan intensitas kecepatan yang tinggi.
Aturan ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Noo 13 Tahun 2014 pasal 12 ayat 4 butir (e) dan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara yan melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4. Palang Kereta Api
Miris ketika melihat pintu palang kerera api itu justru dianggap sepele oleh pemotor, padahal resiko memaksa menerobos pintu perlintasan kereta api yang sedang tetutup itu sangant besar.
Aturannya pun jelas pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam pasal 296 akan dipidana dengan kurungan paling ama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.