100kpj – Sebagai kendaraan ‘antimacet’, sepeda motor diciptakan lebih kompak dengan desain yang disesuaikan dari kapasitas mesinnya. Hal itu lah yang menjadi salah satu alasan sepeda motor kerap menjadi pilihan alat transportasi sehari-hari.
Namun yang harus diperhatikan sebelum mengendarai motor adalah menggunakan helm, jaket, sarung tangan dan sepatu. Karena perlengkapan safety gear tersebut akan melindungi Anda ketika terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.
Selain itu patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan memahami fungsi dari sepeda motor. Karena masih ada saja orang yang kurang paham, bahwa kuda besi bermesin itu hanya diciptakan untuk mengangkut satu orang penumpang, tidak lebih.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, Pasal 106 Ayat 9 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping, dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Sesuai dengan Pasal 292, jika hal tersebut dilakukan maka pengendara motor akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu. Tapi nyatanya masih banyak di Indonesia yang boncengan bertiga.
Bahkan untuk beberapa keluarga yang hanya memiliki alat transportasi motor, tetap saja memaksakan membonceng anaknya di depan pengendara. Di mana suami yang bertugas sebagai pengendara, dan penumpang belakang istrinya.
Padahal menempatkan anak di depan pengendara, sama saja menumbalkan buah hati untuk meninggal lebih dulu. Sebab jika terjadi kecelakaan atau benturan dari depan, anak Anda menjadi objek pertama yang mengalami benturan tersebut.
Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, peraturan yang dibuat pemerintah memang sudah sesuai, karena motor memang diciptakan untuk mengangkut dua orang untuk keamanan.
“Karena motor adalah moda transportasi yang rentang dengan kecelakaan yang tidak mengenal kata stabil saat dia bergerak. Motor itu tidak memiliki safety sama sekali, tidak seperti mobiil ada crumble zone seperti bumper, ruang mesin dan lain-lain,” ujarnya kepada 100KPJ, Rabu 22 Januari 2020.
Lebih lanjut Jusri menjelaskan, ketika mobil mengalami benturan dari depan masih ada penahan yang harus melewati bumper depan, ruang mesin dan kerangka dari mobil tersebut. Penumpang dan pengemudi saat terjadi tabrakan masih lama mengalami benturan.
“Jadi ada zona time sebelum bersentuhan ke pengemudi atau penumpang di mobil. Tetapi kalau motor direct, full body contac, begitu nabrak langsung berhadapan dengan muka begitu terbalik badan langsung bersentuhan dengan aspal,” tuturnya.
Menurutnya kalau tolak ukurnya kepada orang yang hanya memiliki alat transportasi motor, dan harus mengangkut istri dan anaknya untuk berpergian, bukan menjadi alasan. Karena masih ada transportasi umum yang bisa mereka manfaatkan.
“Meski anak itu duduk di tengah otomatis kestabilan juga tetap berkurang. Kalau anak itu duduk di depan, ruang kendali terbatas untuk pengendaranya, dan kalau tabrakan anak itu akan jadi bumper, air bag atau bantalan,” lanjutnya.