100KPJ

Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berhak Tak Nyalakan Lampu Motornya

Share :

100kpj – Aturan lampu kendaraan wajib menyala di siang hari kini digugat dua mahasiswa hukum Universitas Kristen (UKI) Jakarta. Keduanya adalah Eliadu Hulu dan Ruben Saputra yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dilayangkan usai keduanya merasa janggal dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terlebih keduanya ditilang pada pagi hari, dan belum siang hari seperti yang tertera dalam UU.

Selain itu, kedunya juga menyeret nama Presiden Joko Widodo yang seakan bebas dari ditilang pada berbagai kesempatan ketika mengendarai motor. Padahal kala itu, Jokowi juga tak nyalakan lampu motornya.

Terkait hal ini Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan mengapresiasi tindakan yang dilakukan Ruben dan Eliadu. Sebagai mahasiswa hukum, kata dia, sudah sepatutnya memberikan contoh yang positif bagi publik jika dirasa ada aturan yang tidak tepat. Namun soal Jokowi bebas tilang, Ngabalin menyatakan itu adalah bagian hak presiden.



Katanya, Presiden Joko Widodo memiliki keistimewaan atau privilege untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpanginya ketika berkendara.

"Undang-undang apa saja ya, Presiden mempunyai privilage, sampai-sampai ada undang-undang yang bisa dibatalkan oleh presiden, kemudian presiden membuatkan Perppu-nya," kata Ngabalin di Apa Kabar Indonesia, tvOne, dikutip Kamis 16 Januari 2020.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, privilege yang dimiliki Jokowi tersebut telah diatur di dalam UU LLAJ. "Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin.

Kata Ngabalin, Jokowi selama ini dikenal sangat bersahabat dengan rakyat di jalan. Berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya yang selalu bersih lalu lintasnya 15-20 menit sebelum mereka lewat.

"Ini baru Jokowi yang kalau lampu merah berhenti. Kalau yang dahulu-dahulu itu, Presiden 15-20 menit sebelum jalan itu semua harus tertutup, jalan harus bersih."

"Nah, setelah Presiden lewat baru bisa jalan lagi. Kalau Presiden Jokowi, dia membaur dengan masyarakat umum meskipun dengan pengawalan yang VVIP. Tiap lampu merah, Presiden selalu berhenti. Dan itu bukan sekali dua kali, sudah jadi karakternya," beber Ngabalin.



Sementara itu, terkait ucapan Ngabalin, dua mahasiswa yang menggugat aturan lampu motor kemudian memberi tanggapannya. Kata mereka, seharusnya di dalam hukum tidak ada pengecualian alias setara, baik presiden hingga rakyat jelata.

"Hukum kan tidak tebang pilih, satu. Kedua, presiden kan teladan bagi rakyatnya, Tidak saja di Indonesia tetapi di seluruh dunia kepala negara itu mempunyai privilage. Yakni terkait dengan regulasi yang berkait dengan aktivitas," tutur Ruben.

 



Di dalam pengajuan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik Ruben Saputra dan Eliadu membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo sebagai contoh. Kata dia itu memang sengaja digunakan sebagai dalil mereka di persidangan.

"Presiden juga merupakan rakyat, bukan membandingkan, itu sebatas dalil dalam berkas, setidaknya jadi pertimbangan hakim nantinya," kata Eliadu.

 

Baca Juga: Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Dibiarkan, Polri: Dia Simbol Negara

Share :
Berita Terkait