100kpj – Lampu utama sepeda motor saat ini sudah menyala otomatis, terlebih motor itu diproduksi lokal. Sebab, pemerintah juga sudah mewajibkan bagi semua pengendara motor agar menyalakan lampu pada siang hari, untuk menjaga keselamatan.
Hal itu diatur melalui Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107. Pada Pasal 293 Ayat 2, jika pada siang hari lampu mati akan terancam pidana kurungan paling lama 15 hari, atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Meski aturan tersebut sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu, masih ada saja pengendara motor yang tidak mengetahui hal tersebut. Seperti halnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Kedua mahsiswa tersebut tidak terima saat ditilang polisi karena lampu motornya mati pada pagi hari. Alasan mereka tidak menyalakan lampu karena khawatir aki cepat habis, tidak terima akan hal tesebut keduanya menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut Marketing Manager 2W PT Suzuki Indomobil Sales sebagai produsen motor Suzuki, Banggas Pardede mengatakan, pemerintah pasti memiliki pertimbangan untuk keselamatan di jalan raya, salah satunya mewajibkan lampu motor menyala sepanjang hari.
“Dari sisi keamanan, motor yang suka selap-selip dengan adanya lampu harusnya pengendara mobil bisa lebih aware kalau ada motor, pasti memberikan nilai tambah. Pemerintah pastinya sudah melakukan studi,” ujarnya kepada 100KPJ, Selasa 14 Januari 2020.
Menurutnya tidak perlu diperdebatkan lagi kalau lampu utama harus menyala di siang hari, karena dari sisi teknologi lampu yang digunakan untuk motor-motor baru Suzuki daya tahannya sudah sangat baik, artinya tidak masalah menyala sepanjang hari.
“Masalah aki cepat habis hanya isu, kami selaku pabrikan sendiri sebenarnya ketika motor itu menyala pasti ada proses pengisian akinya. Jadi secara hitung-hitungan sudah dipertimbangkan matang oleh agen pemegang merek atau pabrikan,” tuturnya.
Lebih lanjut Banggas menjelaskan, dari sudut pandang pemerintah mungkin berpendapaat dari masing-masing orang itu memiliki tingkat resiko yang berbeda untuk keselamatan di jalan raya, atau toleransi terhadap bahaya setiap individu berbeda.
“Tapi kan selaku pemerintah pasti berusaha melindungi secara maksimal kepada masyarakatnya, toh juga ketika aturan itu dibuat pemerintah, konsumen tidak merasakan kenaikkan harga yang signifikan (motor baru otomatis lampu menyala),” katanya.
Dia mengatakan, dari produsen juga mensiasati agar tidak ada kenaikkan harga saat regulasi lampu itu dibuat. Artinya tidak ada beban yang dikeluarkan konsumen karena lampu menyala otomatis harga jual jadi mahal, tapi keselematan semakin tinggi.
“Kalau kasusnya seperti ABS (anti-lock braking system) agak sedikit berbeda, karena teknologi tersebut lumayan mahal. Bisa jadi konsumen yang awalnya mampu beli motor jadi berat karena ada teknologi itu, namun produsen tetap menawarkan opsi,” tuturnya.
Menurutnya untuk pengereman motor harus ABS agar tidak selip pemerintah pasti punya perhitungan sendiri. Tapi kalau cuma masalah lampu menyala non stop, dari agen pemegang merek tidak menaikkan harga jual dan teknologinya sudah mumpuni.
“Motor-motor kita yang sekarang dengan sistem injeksi dan sistem kelistrikan sudah DC tidak perlu kick starter lagi, kalau itu saja sudah bisa kami jamin apalagi sekadar lampu. Kecuali teknologi keselamatan mempengaruhi cost mungkin pemerintah mempertimbangkan lagi,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala. Dia mengatakan, kewajiban lampu motor menyala di pagi atau siang hari sesuai dengan standar keselamatan berkendara internasional, dan pemerintah menerapkannya.
"Demi keselamatan pengendaranya sendiri enggak perlu didebatkan. Selain lampu harus ada perlengkapan pengendara seperti helm, jaket, sarung tangan," tutur Sigit.
Baca juga: Lampu Motor Wajib Nyala Bikin Kontroversi Cuma di Indonesia