100KPJ

Lampu Motor Wajib Nyala Bikin Kontroversi, Cuma di Indonesia?

Share :

100kpj – Aturan tentang kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari kembali jadi buah bibir di Indonesia, hal tersebut terjadi karena dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK. Keduanya tak terima usai ditilang Polisi, karena tak menyalakan lampu motor di pagi hari.

Menyalakan lampu depan motor pada siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia.  Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107. Lebih lanjut, pada pasal 293 ayat 2, jika pengendara sepeda motor tak menyalakan lampu utama pada siang hari maka terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 membeberkan alasan kenapa lampu depan motor harus menyala, walau di siang hari. Sebab, ini berkaitan dengan keselamatan di jalan.

"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," bunyi cuitan tersebut.

"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.

Sebenarnya kewajiban menyalakan lampu utama pada sepeda motor tak hanya berlaku di Indonesia. Berbagai negara di dunia bahkan sudah lebih dulu menerapkan kewajiban menyalakan lampu utama untuk sepeda motor sepanjang hari.

Dikutip dari berbagai sumber, negara-negara ASIA seperti Malaysia, Singapura, India dan Filipina mewajibkan penggunaan lampu sepeda motor siang hari. Di Singapura, semua sepeda motor yang didaftarkan setelah 1 November 1997 harus dilengkapi dengan lampu yang selalu menyala ketika motor dihidupkan. 

Peraturan di negara itu mewajibkan motor-motor yang beredar agar bisa memancarkan sinar secara otomatis ketika mesin motor dihidupkan. Lampu itu juga harus tetap menyala setiap saat mesin sedang dihidupkan. Perangkat lampu tersebut harus dijaga dalam kondisi yang tepat.

India juga menerapkan hal yang sama. Mulai April 2017, India mewajibkan semua sepeda motor memiliki sistem automatic headlight on (AHO) atau lampu yang otomatis menyala ketika motor dihidupkan.

Filipina baru menerapkan peraturan yang sama, aturan tersebut disepakati pada tahun 2018, sehingga motor yang tidak dilengkapi dengan AHO tidak mendapatkan izin untuk dijual ke masyarakat Filipina. Semua produsen, perakit, dan distributor sepeda motor di negara itu harus memastikan bahwa semua produknya dilengkapi dengan sistem lampu depan otomatis menyala. Peraturan tersebut mengatakan pengendara, pabrikan, perakit, dan importir yang terbukti melanggar akan dijatuhkan denda.

Sementara di Malaysia juga mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu. Jika tidak menyalakan lampu, pengendara sepeda motor di bawah 250 cc terancam denda 50 ringgit sampai 150 ringgit (Rp168 ribuan sampai Rp500 ribuan). Wah, ternyata lebih murah Negeri Jiran ya dendanya, karena di Indonesia jika kena tilang lampu dendanya paling banyak Rp1 juta.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari

Share :
Berita Terkait