100KPJ

Lampu Motor Wajib Nyala Bikin Kontroversi, Cuma di Indonesia?

Share :

Dikutip dari berbagai sumber, negara-negara ASIA seperti Malaysia, Singapura, India dan Filipina mewajibkan penggunaan lampu sepeda motor siang hari. Di Singapura, semua sepeda motor yang didaftarkan setelah 1 November 1997 harus dilengkapi dengan lampu yang selalu menyala ketika motor dihidupkan. 

Peraturan di negara itu mewajibkan motor-motor yang beredar agar bisa memancarkan sinar secara otomatis ketika mesin motor dihidupkan. Lampu itu juga harus tetap menyala setiap saat mesin sedang dihidupkan. Perangkat lampu tersebut harus dijaga dalam kondisi yang tepat.

India juga menerapkan hal yang sama. Mulai April 2017, India mewajibkan semua sepeda motor memiliki sistem automatic headlight on (AHO) atau lampu yang otomatis menyala ketika motor dihidupkan.

Filipina baru menerapkan peraturan yang sama, aturan tersebut disepakati pada tahun 2018, sehingga motor yang tidak dilengkapi dengan AHO tidak mendapatkan izin untuk dijual ke masyarakat Filipina. Semua produsen, perakit, dan distributor sepeda motor di negara itu harus memastikan bahwa semua produknya dilengkapi dengan sistem lampu depan otomatis menyala. Peraturan tersebut mengatakan pengendara, pabrikan, perakit, dan importir yang terbukti melanggar akan dijatuhkan denda.

Sementara di Malaysia juga mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu. Jika tidak menyalakan lampu, pengendara sepeda motor di bawah 250 cc terancam denda 50 ringgit sampai 150 ringgit (Rp168 ribuan sampai Rp500 ribuan). Wah, ternyata lebih murah Negeri Jiran ya dendanya, karena di Indonesia jika kena tilang lampu dendanya paling banyak Rp1 juta.

Share :
Berita Terkait