100kpj – Untuk memperluas penindakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada pengguna mobil, Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan jumlah kamera pengawas di sejumlah titik yang akan beropasi pada bulan depan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, tahun 2020 kamera tilang elektronik bertambah 45 unit yang sedang tahap instalasi. Secara total akan ada 57 kamera termasuk 12 kamera yang sudah beroperasi.
“45 kamera masih proses instalasi baik dari jaringan, hardware maupun sofwarenya. Kurang lebih Februari kamera itu sudah berjalan tapi uji coba dulu terhadap instalansinya,” ujarnya kepada 100KPJ, Rabu 8 Januari 2020.
Lebih lanjut Fahri menjelaskan, kamera tambahan tersebut nantinya tetap diutamakan untuk jalur protokol, seperti Sudirman dan Thamrin. Namun akan diperluas seperti Tomang dan Slipi yang bukan menjadi jalur protokol utama.
Dengan bertambahnya kamera ETLE tersebut, pihaknya juga berencana akan memperluas penindakan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor. Namun untuk saat ini masih tahap studi, karena menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau penindakan untuk pengendara sepeda motor masih perioritas selanjutnya, kalau untuk saat ini melalui kamera yang ada di bus Trans Jakarta sudah terdeteksi pengendara sepeda motor. Tapi kalau di jalan umum belum,” tuturnya.
Lantas apa alasan kepolisian belum memberlakukan ETLE untuk pengguna motor?
“Kami masih memperiortaskan untuk mobil. Tapi kalau dianggap perlu dikembangkan untuk sepeda motor pasti akan kita kembangkan,” katanya.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan pengguna mobil lebih bervariatif dari pada pengguna motor yang memang secara populasi lebih banyak. Sebab pelanggaran pengguna motor yang kerap ditemukan di lapangan adalah tidak membawa SIM atau STNK.
“Kalau kamera ELTE ini kan tidak mendeteksi pelanggaran keseluruhan (yang terlihat secara visual), variasinya justru ada di mobil. Misalnya ganjil genap kan hanya ada di mobil, tidak menggunakan safety belt dan itu yang terlihat,” tuturnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelanggaran lain yang bisa dilakukan pengguna mobil tidak mematuhi rambu marka jalan sama seperti motor. Oleh sebab itu ada beberapa hal yang jadi pertimbangan.
“Kalau pengguna motor enggak pakai helm sepertinya hampir rata-rata semua sudah menggunakan helm terutama di jalur protokol. Paling di jalur non protokol yang diplosok-plosok itu jarang pakai helm,” sambungnya.