100kpj – Tercatat ada 10 orang yang diduga terlibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dari puluhan orang itu, satu diantaranya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, yang kini sudah dicegah pergi ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
Di luar dari kasus tersebut, ternyata Rahim memang memiliki hobi yang mewah. Eks Dirut di perusahaan asuransi milik negara tersebut diam-diam mengkoleksi beberapa kendaraan, salah satunya motor besar asal Amerika Serikat, Harley-Davidson.
Hal itu terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 16 November 2018. Total harta yang dimiliki Rahim mencapai Rp17.354.585.093 miliar, dan terbagi-bagi diantaranya bangunan dan alat transportasi.
Nah untuk alat transportasi dan mesin, menurut LHKPN jumlahnya Rp2,850 miliar yang meliputi empat mobil mewah dan tiga moge. Untuk kendaraan roda empat, Rahim memiliki sedan Mercedes-Benz buatan 2012 yang nilainya Rp700 juta.
Selain sedan, ada juga mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) kelas premium, yakni Toyota Alphard lansiran 2016 dengan nilai Rp700 juta. Kemudian mobil ketiga dan keempatnya berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) dengan tahun pembuatan yang lebih lawas.
SUV yang dimaksud adalah Mercedes-Benz Jip yang diproduksi pada 1994 nilainya Rp200 juta, dan mobil gagah yang terakhir adalah Lexus lansiran 2013 seharga Rp300 juta. Memang tidak ada yang disebutkan tipe dari keempat mobil milik Rahim tersebut.
Namun jika diraba Mercedes-Benz berjenis Jip yang dimakud diduga G-Class, yang kini masih digunakan sebagai kendaraan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Sedagkan untuk sedan Mercy dengan range harga tersebut adalah C-Class atau E-Class.
Selain mobil, pria kelahiran Palembang tersebut juga memiliki tiga motor Harley-Davidson dengan tahun produksi 2012, 2013 dan 2015. Ketiga moge tersebut harganya Rp850 juta, cukup murah jika Harley tersebut berstatus on the road atau dilengkapi surat-surat.
Sementara untuk aset bangunan milik mantan Direktur Utama PT Reasuransi International Indonesia itu nilainya Rp3.863.079.000 miliar. Properti yang dimilikinya itu tersebar di berbagai daerah, seperti Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat.
Sebelumnya Rahim dilarang Kejaksaan Agung meninggalkan Indonesia sejak 26 Desember 2019 sampai enam bulan ke depan. Dalam kasus ini Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di Jiwasraya, di mana dalam penyidikan awal kerugian negara sudah mencapai sekitar Rp13,7 triliun.