100KPJ

Emak-Emak Tabrakan dengan Pemotor yang Diduga Escort Ambulans

Share :

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta membunyikan sirene.

Sementara pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.

Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Laporan: Hanggianto Martyas Laksono

Share :
Berita Terkait