Mengingat merokok termasuk salah satu kegiatan tak wajar dan dianggap mengganggu keselamatan di jalan raya, maka pengendara yang merokok sembari mengemudikan kendaraan bermotor dapat dikenakan pasal tersebut. Hal itu sempat disampaikan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M. Nasir kepada 100KPJ pada Maret 2019 lalu.
“Bagi pengendara yang merokok di sepeda motor, akan dijerat Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Penindakannya sendiri sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," ujar Nasir, saat itu.
Jadi bagaimana nih, KPJers, masih berani merokok sambil mengendarai sepeda motor?