100kpj – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melarang skuter listrik atau e-scooter beredar di jalur pejalan kaki umum, seperti trotoar maupun jembatan penyebrangan orang (JPO). Hal itu dilakukan, sebab keberadaannya dinilai bisa membahayakan pejalan kaki yang sedang melintas di jalur yang sama.
Setelah sebelumnya Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan para pelanggar hanya akan dikenakan hukuman preventif sampai dasar hukumnya terbit, namun ia segera meralatnya. Kata Lupito, penerapan denda bisa dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi pengendara yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan terlama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 15 November 2019.
Lupito menambahkan, bahwa dalam perumusan aturan, DKI akan mengacu pada UU LLAJ yang sudah ada, artinya tak perlu membuat regulasi ulang untuk mengatur penggunaan skuter listrik di kawasan ibu kota.
"Kan yang penting adalah bahwa dari sisi regulasi (aturan tentang skuter listrik) in-line (sejalan) dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," terang Syafrin.
Selain UU Nomor 22 Tahun 2009, kata dia, aturan lain yang diacu DKI adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Saat semua regulasinya sudah beres, bukan hanya trotoar dan JPO saja yang haram dilintasi skuter listrik, melainkan juga jalan raya.
"(Dalam regulasi), kita akan lakukan juga pengaturan tentang spesifikasi kendaraan, sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik untuk pengguna maupun masyarakat yang berlalulintas," kata dia.
(Laporan: Fajar Ginanjar / VIVAnews)