100KPJ

Lawan Arah, Pemotor R-15 Ini Marah-marah Tak Dikasih Jalan

Share :

 

"Ketika pengendara R15 bosan dengan jalan yang biasa. Lokasi Palmerah depan mesjid Failaka. Sudah lawan arah, emosian ditambah lagi klakson-klakson. Begini ini orang salah tapi ngotot dengan kesalahannya. Miris!” cuit @TolakbigotRI yang menyita perhatian banyak warganet.

Melanggar Aturan

Perilaku tak elok yang ditunjukkan pemotor R-15 tersebut sebenarnya bisa dikenai hukuman, sebab telah melanggar Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 105 tentang penggunaan jalan raya dan keselamatan berlalu lintas.

Sedang besaran denda dan hukuman bagi pelanggar sendiri tertulis pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat satu, yakni kurungan dua bulan penjara, serta denda paling banyak Rp500 ribu. Jadi, masih berani melawan arus jalan? (re2)

Share :
Berita Terkait