Namun, sebelum regulasi itu benar-benar diberlakukan, Dishub DKI akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk melakukan tindakan preventif seperti pelarangan dan pencegahan secara langsung di titik lokasi yang haram dilintasi skuter listrik.
“Itu (skuter listrik) mengganggu pejalan kaki. Jadi kita sudah siapkan regulasinya. Nanti juga akan ada sanksinya, tapi untuk saat ini sifatnya masih preventif-preemtif (upaya pencegahan) saja,” kata dia.(re2)
(Laporan: VIVAnews)