Syafrin juga menyampaikan, area lain di mana skuter listrik akan dilarang adalah JPO dan seluruh titik di kawasan Car Free Day atau CFD. Sekali pun dianggap inovasi dalam moda transportasi, keberadaannya kerap mengganggu pejalan kaki sehingga perlu diregulasi.
Terkait hal tersebut, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator penyedia layanan skuter listrik di Jakarta. Operator yang dimaksud tak lain adalah Grab.
"Itu (skuter listrik) mengganggu pejalan kaki. Jadi kita sudah siapkan regulasinya. Kemarin siang (Selasa 12 November 2019), kita sudah menghubungi pihak Grab," kata dia. (re2)