100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menaikkan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 2,5 persen. Sebelumnya BBN-KB di Ibu Kota hanya 10 persen, kini menjadi 12,5 persen dan mulai berlaku pada bulan depan.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Lembar salinan peraturan daerah itu ditetapkan pada 7 November 2019 yang ditanda tangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. Namun belum ditanda tangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Perda tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 11 November 2019. Artinya kenaikkan BBN-KB tersebut baru mulai diterapkan pada 11 Desember 2019, dan nantinya otomatis harga mobil dan motor lebih mahal.
Pertimbangan Pemprov mengkerek bea balik nama dirangkum jelas melalui Perda Nomor 6 Tahun 2019. Seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik memberi dampak kenaikan produksi pada sektor industri kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Implementasi tarif BBN-KB berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Beermotor belum berdampak terhadap berkurangnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan tariff BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tariff BBN-KB yang lebih proposional dengan tujuan dianataranya mengatasi kemacetan lalu lintas, dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum,”.
Berikut bunyinya:
Pasal 7
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2) Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tariff pajak ditetapkann masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen)
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen). (re2)