Berikut bunyinya:
Pasal 7
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2) Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tariff pajak ditetapkann masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen)