100KPJ

Pemprov DKI Resmi Naikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan 12,5 %

Share :

Berikut bunyinya:

Pasal 7 

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);dan 

b.  penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

(2) Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tariff pajak ditetapkann masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen)

Share :
Berita Terkait