100KPJ

Ingat, Bawa Muatan Berlebih di Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu.

Share :

100kpj – Selain kendaraan berukuran besar seperti mobil dan truk, sepeda motor juga boleh digunakan untuk mengangkut barang bawaan. Namun, tidak semua jenis barang boleh diangkut. Sebab, hal itu bisa membahayakan keselamatan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya.

Sebenarnya, sudah ada aturan tertulis yang mengatur batas muatan sepeda motor. Seperti yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat empat, yang secara jelas menjabarkan tiga kriteria wajib suatu barang yang boleh digendong kendaraan roda dua.

Berikut kriteria lengkap sesuai yang tertuang di dalam aturan tersebut:

1. Muatan tidak boleh melebihi lebar stang kemudi

2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi

3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Selain mematuhi persyaratan teknis tersebut, mengangkut barang menggunakan kendaraan—utamanya sepeda motor—juga harus memperhatikan faktor keselamatan. Seperti mengikatnya dengan tali yang kuat, dan benda tidak berasal dari material yang berbahaya.

Aturan mengenai batas muatan barang di sepeda motor sangat penting dipatuhi. Sebab jika tidak, ada denda yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Hal itu sesuai yang tertera pada pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000." (re2)

Share :
Berita Terkait