100kpj – Beberapa waktu terakhir, kalangan muda di Jakarta sedang terjangkit tren e-scooter atau skuter listrik. Hal tersebut bermula, ketika perusahaan transportasi online Grab menyediakan layanan Grab Wheels yang memungkinkan pengguna aplikasi menyicipi kendaraan unik tersebut dengan membayar Rp5 ribu saja.
Biaya sewa yang murah membuat kita dengan mudah menemukan unitnya berseliweran di pusat kota Jakarta. Biasanya, lintasan yang digunakan ialah trotoar. Sehingga pengguna e-scooter harus berbagi ruang dengan para pejalan kaki.
Lain halnya dengan Indonesia, Singapura memiliki aturan lain terkait penggunaan skuter listrik di trotoar jalan. Bahkan, siapapun yang masih berskuter ria di jalur pejalan kaki, akan dikenakan denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara Rp20,5 juta.
Dikutip dari The Strait Times, Selasa 5 November 2019, sebelum larangan diterapkan, petugas keamanan lebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai skema aturan tersebut. Penyuluhan bertahap itu akan dilakukan hingga akhir tahun ini.
"Mulai 1 Januari 2020, kami akan melakukan penegakan hukum yang ketat dan bagi mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan dihukum denda sebesar 2.000 dolar Singapura (atau sebesar Rp20,5 juta) dan /atau hukuman penjara hingga tiga bulan kurungan," kata Menteri Transportasi Singapura, Lam Pin Min.
Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah sebelumnya Jerman dan Prancis memberlakukan pelarangan serupa. Selain skuter listrik, negara berjuluk Kepala Singa itu juga melarang penggunaan kendaraan mobilitas pribadi bermotor (PMD) lainnya seperti hoverboard dan sepeda roda satu.
Sementara itu, pengguna sepeda kayuh dan alat bantu mobilitas pribadi seperti kursi roda elektrik tetap diperbolehkan menggunakan trotoar, jalan khusus sepeda, serta jalan penghubung taman.
Meski seluruh fasilitas telah ditata sedemikian rapinya, namun Pin Min menyebut masih banyak warga setempat yang tak mematuhi aturan tersebut. Sebagian warga kerap masuk ke jalur tertentu yang sebenarnya tak ditujukan untuknya.
"Selama dua tahun terakhir, kami telah berupaya keras untuk mendorong penggunaan kendaraan mobilitas pribadi bermotor dengan aman. Meski upaya itu telah dilakukan, kami seringkali menjumpai pengendara bandel yang berbahaya dalam berkendara," kata dia.