Pasal 39
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60 persen, merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500cc atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung atau kendaraan sejenis.
Pasal 40
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tariff sebesar 95 persen merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000cc