100kpj – Pemerintah DKI Jakarta menyediakan jalur khusus bagi para pesepeda agar dapat melaju dengan aman dan nyaman. Namun, sama halnya seperti trotoar, jalur yang saat ini masih dalam tahap uji coba tersebut berpotensi disalahgunakan para pengendara motor.
Guna mengantisipasi hal itu, polisi berencana menindak tegas pemotor yang berani masuk ke jalur sepeda. Tak tanggung-tanggung, setelah masa pengujian selesai dan rambu jalan sudah memadai, para pelanggar akan dikenakan denda yang terbilang lumayan.
Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir, besaran denda yang nantinya dikenakan untuk pelanggar yang masuk jalur sepeda, sama besarnya seperti pelanggar yang masuk dan melintas di jalur Transjakarta.
"Kalau jalur sepeda sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggaran yang tak sesuai dengan rambu tersebut,” ujar Nasir, seperti dikutip dari Vivanews, Rabu 16 Oktober 2019.
"Misalnya apa? Sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, dan sebagainya, maka ketika ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran maksimal dari denda sepeda itu Rp500 ribu atau dua bulan kurungan (penjara)," sambungnya.
Sedang menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, selama masih dalam tahap uji coba, pihaknya akan mengirimkan petugas untuk berjaga di sekitar jalur sepeda. Sementara ini, hukuman yang dikenakan untuk para pelanggar baru sebatas teguran saja.
"Saya langsung menugaskan jajaran Dishub, anggota saya itu melakukan patroli rutin. Jadi mulai sekarang kita ada patroli rutin di jalur sepeda tadi setiap tiga jam itu akan ada anggota Dishub patroli dengan sepeda," kata Liputo. (re2)