100kpj – Payung sepeda motor atau kanopi merupakan komponen kekinian yang berfungsi mencegah pengendara dari siraman air hujan, dan juga paparan sinar matahai. Belakangan, penggunaannya di Tanah Air sedang populer, sebab dianggap lebih praktis ketimbang mengenakan jaket maupun jas hujan.
Namun, layaknya pisau bermata dua, penggunaan kanopi bisa memicu bahaya bagi sang pengendara. Hal itu dikarenakan bentuk kanopi yang mengurung sepeda motor. Sehingga, terpaan angin yang kencang bisa membuat kendaraan oleng, dan berpotensi jatuh.
Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana menyebut bahwa sepeda motor yang beredar saat ini, memiliki komponen yang telah dirancang dengan matang. Jadi, kata dia, penambahan aksesori—apalagi yang sebesar kanopi—bisa mengganggu kinerja kendaraan saat sedang digunakan.
“Motor roda dua itu memiliki pijakan kaki atau footstep yang bertujuan agar titik berat kendaraan berada di posisi bawah, sehingga lebih stabil. Tapi, setelah dipasangkan kanopi, maka titik beratnya itu terganggu akibat sapuan angin yang menerpa bagian kanopi,” kata dia saat dihubungi 100KPJ, Jumat 13 September 2019.
Ia juga menambahkan, di Indonesia—terutama di kota-kota besar yang lintasannya sempit dan ramai, penggunaan kanopi akan menimbulkan bahaya yang lebih besar. Sebab, plastik kanopi yang mengurung dua sisi sepeda motor berpotensi tersangkut oleh kendaraan lain yang melintas.
“Tentu itu menganggu visibilitas pengendara dan pengguna jalan lain. Jadi tidak sesuai dengan kebiasaan (budaya) berkendara di sini (Indonesia),” tambahnya.
Sony juga menyebut, apabila seseorang memang harus menggunakan kanopi di sepeda motor, maka hal itu hanya boleh dilakukan dengan dua syarat.
“Pertama, hanya di jalanan yang besar (lengang). Kedua, kecepatan maksimal hanya boleh 20 kilometer per jam,” kata dia. (re2)