100kpj – Peta perjalanan kendaraan listrik di dalam negeri sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pasal 8 di dalam Perpres itu menyebut setiap produsen kendaraan diharuskan memproduksi produk listriknya di dalam negeri dan melibatkan komponen lokal. Bukan hanya mobil, sepeda motor pun diwajibkan mulai tahun ini sampai 2023 memiliki kandungan lokal minimal 40 persen.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus mempercepat pertumbuhan industri sepeda motor listrik di dalam negeri. Upaya ini selaras dengan tren dunia yang bergerak ke kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.
“Pemerintah menargetkan pertumbuhan produksi sepeda motor dari tujuh juta pada 2018, menjadi 10 juta unit pada 2025 dengan 20 persen atau dua juta unitnya motor listrik,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Airlangga menjelaskan, peningkatan produksi motor tersebut tentu bukan hanya memenuhi pasar dalam negeri, namun untuk target ekspor satu juta unit. Maka pemerintah terus berupaya agar bisa produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
“Salah satu hal penting dalam percepatan industri kendaraan listrik menyiapkan industri pendukungnya. Sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, terutama industry Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai,” tuturnya.
Menurutnya untuk memproduksi baterai di dalam negeri tinggal satu tahap lagi, dibutuhkan investasi battery cell. Sedangkan tahapan lain seperti mine concentrate, refinery and electrochemical production telah ada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah.
“Pabrikan kendaraan listrik telah siap melakukan battery pack assembely (perakitan) apabila sudah ada battery cell. Pemerintah sedang mempromosikan investasi industri battery cell dan sudah ada beberapa calon investor yang sudah melakukan penjajakan dan menyatakan minatnya,” katanya.
Pasal 8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industry komponen KBL Berbasis Baterai wajib menguatkan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus)
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per-seratus)
(2) Tata cara perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dittetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.