100kpj – Setiap pengendara wajib membawa surat-surat kendaraan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (surat Izin Mengemudi) saat berkendara. Lalu bagaimana jika kondisinya tertinggal dan hanya menunjukkan bukti lewat foto?
Polisi menegaskan tetap akan memberikan tilang kepada pengendara yang tak bisa memperlihatkan surat-surat tersebut secara fisik. Hal ini untuk menjawab pandangan pengendara yang merasa bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya.
“Oh gak ada. Belum ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Jumat 22 Maret 2024.
Maka dari itu, dirinya menegaskan kalau sampai detik ini aturan yang berlaku untuk setiap pengendara adalah harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara. "Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” ujar dia.
Alasannya
Dia menjelaskan kalau bukti virtual surat kendaraan belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Sebab, baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikategorikan barang bukti elektronik.
Hal itu sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang bilang kan dia. Nanti kan kita akan CJS kan dulu. Kita kan selalu CJS kan dengan Criminal Justice System yang ada, begitu ada, katakanlah, penindakan etle menjadi alat bukti dalam persidangan. Itu saya harus koordinasi dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan. Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung oke,” kata dia.