100KPJ

Viral Pemotor Ngamuk Usai Ditegur karena Merokok, Ingat Bisa Dipenjara

Share :

100kpj –  Viral di sosial media video pemotor yang ngamuk karena tak terima ditegur akibat merokok di jalanan. Padahal, merokok sembari mengendarai motor masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dipenjara.

Seperti video viral yang dilihat 100KPJ dari akun instagram Memomedsos, Selasa 5 Maret 2024, insiden terjadi di kawasan Dinoyo Kota Malang beberapa hari lalu. Kejadian ini berawal dari korban yang sedang mengendarai motor, dan di depannya ada pengendara sedang merokok dan abunya kena mata korban.

Dikarenakan hal ini, korban mencoba menegur pegendara motor Aprilia SR 200 tanpa plat nomor tersebut. Setelah berhenti di pinggir jalan, pengendara tersebut malah marah-marah dan mengancam korban.

"Ngapain kamu negur aku lagi rokokan? Yang ngerokokan bukan aku doang, mbak. Masa ngerokokan aku diomelin. Aku juga pelan-pelan, nggak ngebut," ujar pria tersebut dengan nada tinggi sembari mengeluarkan kata-kata kasar.

Aturan Dilarang Merokok saat Berkendara

Aturan yang melarang pengguna kendaraan merokok saat berkendara sebenarnya sudah digaungkan sejak 2019, namun sampai saat ini menurutu pantauan 100kpj masih ada saja yang melakukan hal tersebut.

Oleh sebab itu Polda Metro Jaya memasuki tahun ini kembali mengingatkan aturan tersebut, agar tidak dilanggar, terutama buat pemotor.  “Merokok sambil berkendara bisa kena pidana,” tulis status Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib berkonsentrasi penuh, dalam hal ini termasuk merokok.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tulis aturan tersebut. Merokok sambil mengendarai motor, atau mobil bukan hanya menghilangkan konsentrasi saat berkendara karena aktivitas tangan memegang rokok tersebut, namun ada kekhawatiran ke pengguna jalan lain.

Share :
Berita Terkait