100KPJ

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Share :

100kpj –  Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini, Senin 4 Maret. Walau begitu, Polda Metro Jaya memastikan tidak bakal ada razia di Jakarta dan sekitarnya dalam gelaran ini.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Polisi mengungkapkan para pelanggar lalu lintas akan ditindak secara masif. Baik dilakukan secara manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE).

"Tidak ada (razia stasioner), jadi berjalan secara mobile aja secara biasa," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Sabtu, 2 Maret 2024.

Suyudi juga meminta jika masyarakat melihat adanya anggota polisi yang melakukan razia stasioner di jalan untuk segera melaporkannya. Terlebih, jika sampai ada anggota polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pungutan liar atau lain sebagainya.

"Tidak ada yang stasioner kalau pelanggaran menemukan seperti itu boleh laporkan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran (anggota) yang mungkin diduga oleh oknum lapor kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah," ucap dia.

Operasi tersebut diketahui akan digelar di kawasan Jakarta dan sekitarnya untuk menertibkan para pelanggaran lalu lintas. Suyudi mengatakan, ada ribuan personel gabungan yang akan disiagakan untuk menjalani operasi tersebut.

"Melibatkan sebanyak 2.939 personel, yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP," kata dia.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Share :
Berita Terkait