100kpj – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 dalam waktu dekat ini. Dalam kegiatan ini, Polisi mengincar 11 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara di jalan raya.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku sejak 4 Maret 2024. “Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy.
Dikutip dari situs Humas Polri, Jumat 1 Maret 2024, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas. Pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual.
Ataupun lewat elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.