Regulasi
Aturan mengenai pelarangan melawan arus, tertuang di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ pasal 287 ayat satu. Bunyi lengkapnya seperti ini:
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Jadi, masihkah kalian berani melawan arus?