100KPJ

Berani Melawan Arus Jalan, Dendanya Enggak Main-main Lho

Share :

Regulasi

Aturan mengenai pelarangan melawan arus, tertuang di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ pasal 287 ayat satu. Bunyi lengkapnya seperti ini:

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Jadi, masihkah kalian berani melawan arus?

Share :
Berita Terkait