100KPJ

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Share :

100kpj – Perpanjang dan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Senin 26 Februari 2024 dikeluhkan masyarakat, banyak yang kecewa lantaran sertifikat untuk berkendara tersebut tidak bisa diterbitkan sementara waktu.

Menurut pantauan 100kpj di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, atau pembuatan baru, berhenti total setelah proses foto selesai di loket 21 sejak pukul 10.00 WIB.

Reza salah satu masyarakat yang ingin perpanjang SIM C miliknya memilih pulang ke rumah agar diambil keesokan harinya, Selasa 27 Februari 2024, lantaran sudah berjam-jam namanya tidak juga dipanggil oleh petugas.

“Saya awalnya dari gerai di Citraland, terus diarahkan ke Daan Mogot karena katanya servernya sedang eror, ternyata di sini juga sama. Saya sudah menunggu sekitar 10.15 WIB sampai sekarang (12.20 WIB),” katanya kepada 100kpj.

Hal senada disampaikan salah satu driver ojek online yang enggan disebutkan namanya. Saat dikonfirmasi, dia menyebut bahwa sebelumnya sudah datang ke Gerai SIM Taman Palem, Cengkareng.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena petugas di gerai tersebut memberikan informasi ada gangguan sistem maka diarahkan ke Satpas Daan Mogot. Ternyata kondisi serupa ditemukan, sehingga belum terselesaikan.

“Jadi ribet begini yah, saya kan mau narik nanti kalau ketilang gimana. Saya perpanjang sekaligus dua SIM C, dan SIM A. Karena nungguin lama, dan kata petugas di Satpas suruh balik besok saja,” katanya.

Hal serupa dialami salah satu tim redaksi saat hendak memperpanjang SIM A, dan SIM C di Satpas Daan Mogot. Waktu tunggu untuk proses foto, dan tanda tangan digital cukup lama karena antrean panjang.

Setelah melalui proses psikotes, dan tes kesehatan, redaksi menyerahkan berkas data diri di Gedung Utama untuk melakukan foto, serta tanda tangan digital, namun karena antrean panjang butuh waktu sekitar dua jam lebih.

Penyerahan berkas dan bukti bayar dilakukan di loket 21 sekitar pukul 11.00 WIB, dan petugas baru memanggil untuk foto, dan tanda tangan itu sekitar pukul 13.20 WIB. 

Saat dikonfirmasi kepada salah satu polisi yang bertugas di lokasi, terjadi gagal sistem atau server yang eror dari pusat. Sehingga proses cetak SIM, baik untuk perpanjangan dan pembuatan baru ditunda hingga esok hari.

“Lagi eror mas sistemnya dari pusat dari tadi pagi. Makannya antre banget, dari gerai lain juga dilarikan ke sini. Kalau masih mau tunggu silahkan, tapi kami tidak janji bisa jadi sekarang, mending besok pagi balik lagi,” kata salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya kepada 100kpj.

Setiap kendaraan bermotor memiliki kategori SIM berbeda-beda, untuk mobil SIM A, dan motor SIM C yang semuanya memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun.

Jika sudah melewati batas, pengendara perlu membuatnya dari ulang. Sehingga sebelum SIM mati, atau melewati masa berlakunya, alangkah baiknya diperpanjang agar tidak dianggap melanggar.

Karena pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda Rp250 ribu jika berkendara di jalan raya dengan kondisi SIM mati, sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada pungutan biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Sebelumnya dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, dan rohani calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanan di luar area Gedung Satpas.

Share :
Berita Terkait