100KPJ

Motovlogger yang Hadang Pengendara Lawan Arus Kini Dihujat, Kenapa?

Share :

100kpj – Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan aksi viral seorang Motovlogger bernama akun QQ Motovlog. Melalui saluran Youtuber pribadinya, dia—yang mengendarai motor jenis bebek—berusaha menghadang para pengendara roda dua yang melawan arus jalan.

Sang Motovlogger itu tampak gagah berani menegur siapapun yang melintas di jalur tak semestinya. Bahkan, sesekali ia melempar bentakan, dan menyebut bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

“Ini Indonesia, bro. Negara hukum. Harus taat aturan!” ucap dia, saat beradu debat dengan para pelanggar jalan, seperti dikutip melalui unggahan video di laman berbagi Youtube, Senin 26 Agustus 2019.

Selain menegur pengendara yang melawan arus, dirinya juga memberikan ‘ceramah’ singkat pada pengguna sepeda motor lain yang tidak mengenakan helm. Kata dia, hal itu juga tak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sekarang gue tanya, elo kenapa enggak pakai helm? Melanggar enggak?” kata dia, masih dengan intonasi suaranya yang tinggi.

Sontak aksi beraninya itu mendapat apresiasi dari warganet yang melihatnya. Sebab, mereka beranggapan, tak banyak pengguna jalan yang memiliki kepedulian serta kesanggupan melakukan hal serupa.

Namun, rasa kagum tersebut tak berlaku untuk semua kalangan. Sebagian menilai, sang Motovlogger juga melakukan satu kekeliruan terkait penggunaan knalpot di motor yang dikendarainya. Itulah mengapa, warganet yang tak setuju, ramai-ramai menyerang kolom komentar di unggahan yang sama.

“Lah, elu mau meluruskan orang untuk tertib, tapi sendirinya pakai knalpot berisik yang enggak sesuai aturan,” tulis Dimas Pratama.

“Knalpotnya kalau bisa diganti, karena bikin polusi udara dan suara,” kata Atika Putri Rohmandani.

“Ganti knalpot standar, bro. Kalau begitu, hitungannya elo juga melanggar aturan. Mau mengingatkan kalau Indonesia ini negara hukum,” komentar Skep Bis.

Regulasi Mengenai Knalpot

Pihak kepolisian berhak menindak para pemotor yang nekat menggunakan knalpot bersuara bising. Landasan hukumnya tertulis dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi lengkapnya:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Share :
Berita Terkait