100KPJ

Penjualan Knalpot Lokal Terjun Bebas Imbas Razia Polisi di Berbagai Daerah

Share :

Maka itu, Asep berharap pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan terkait standar knalpot aftermarket untuk membedakannya dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan hingga dirazia polisi.

Sementara itu, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan kementeriannya bersama Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur knalpot aftermarket.

“Pertemuan ini mencari solusi untuk industri otomotif khususnya pembuat knalpot aftermarket yang saat ini banyak produk-produknya dioperasi (razia), bahkan industrinya didatangi oleh pihak penegak hukum padahal mereka sudah mengikuti ketentuan,” kata Hanung di kantornya.

“Yang akan kami lakukan adalah melihat lagi regulasinya, menyempurnakan agar dalam pelaksanaannya ini punya pemahaman yang sama dengan aparat hukum. Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap jangan dilakukan penindakan,” sambung dia.

Knalpot brong sendiri umumnya menghasilkan suara bising yang mengganggu dan tidak sesuai dengan regulasi batas kebisingan kendaraan. Batas baku tingkat kebisingan knalpot bermotor menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan adalah 86 desibel (dB).

Share :
Berita Terkait