100KPJ

Polisi Ingatkan Hukuman Bagi Pemotor yang Merokok di Jalan, Bisa Dipenjara

Share :

100kpj – Merokok menjadi candu bagi sebagian masyarakat, namun Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup bebas untuk menghisap tembakau tersebut, baik di tempat umum, atau di pinggir jalan.

Berbeda dengan beberapa negara lain yang memiliki tempat khusus untuk merokok, alias tidak bisa sembarangan tempat. Bahkan di Indonesia saking bebasnya, pengguna kendaraan kerap merokok di jalan.

Salah satunya pengguna motor yang acap kali ditemui merokok saat berkendara. Karena kegiatan itu dianggap berbahaya maka untuk mentertibkannya, kepolisian, dinas perhubungan, dan instansi terkait menerapkan aturan khusus. 

Aturan yang melarang pengguna kendaraan merokok saat berkendara sebenarnya sudah digaungkan sejak 2019, namun sampai saat ini menurutu pantauan 100kpj masih ada saja yang melakukan hal tersebut.

Oleh sebab itu Polda Metro Jaya memasuki tahun ini kembali mengingatkan aturan tersebut, agar tidak dilanggar, terutama buat pemotor.

“Merokok sambil berkendara bisa kena pidana,” tulis status Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip, Senin 19 Februari 2024.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib berkonsentrasi penuh, dalam hal ini termasuk merokok.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tulis aturan tersebut.

Merokok sambil mengendarai motor, atau mobil bukan hanya menghilangkan konsentrasi saat berkendara karena aktivitas tangan memegang rokok tersebut, namun ada kekhawatiran ke pengguna jalan lain.

Misalnya abu rokok, atau bara apinya tertiup angin dan mengenai pengguna jalan lain yang ada di belakang. Sementara untuk pengguna mobil apabila rokok itu jatuh di dalam kabin bisa membuat pengemudi panik dan hilang konsentrasi.

Selain itu, asap dari tembakau yang dibakar juga bisa dihirup oleh penumpang mobil dan membuat mereka menjadi perokok pasif yang juga berisiko menderita penyakit gangguan pernapasan.

Selain merokok, aktivitas lain yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat sedang mengendarai motor yaitu mengoperasikan ponsel.

Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Share :
Berita Terkait