100kpj – Kepolisian memberikan kelonggaran dengan memberlakukan program perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang mati tepat pada hari libur pekan ini. SIM yang mati itu bisa diperpanjang pekan depan.
Dilansir 100KPJ dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini hingga Minggu 11 Februari mendatang.
Khusus untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa melakukan perpanjangan di Senin 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Namun apabila proses perpanjangan SIM tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru di mana pemohon harus melewati proses ujian teori serta praktik.
Seperti diketahui, SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut.
Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.
Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.