100kpj – Pihak Kepolisian menyebutkan bahwa tilang uji emisi masih belum bisa diterapkan di Jakarta. Pihak penegak hukum masih menunggu kesadaran dan kepatuhan warga untuk memeriksakan kondisi kendaraan miliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto. Menurutnya, bukan tak mungkin jika penilangan ke kendaraan yang tak lolos dan belum uji emisi diberlakukan lagi.
"Sangat mungkin (diterapkan lagi sanksi tilang uji emisi), tapi untuk sementara ini belum karena pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," kata Edi Supriyanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 1 Februari 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penerapan tilang dan sanksi uji emisi ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).
Meskipun, Kepolisian bisa saja memakai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, pihaknya meminta pengendara untuk sadar dan bertanggung jawab atas kendaraannya.
"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," jelas Edi.
Terlebih lagi, kepolisian dalam hal menerapkan tilang uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya dukungan dan koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Selain itu, Edi menyebut adanya peran bengkel dalam penerapan tilang uji emisi dan kesadaran pemilik kendaraan.
Kualitas emisi gratis, kata Edi ada empat hal yang tidak terpisahkan, yakni bahan bakar yang digunakan, tahun pembuatan kendaraan, teknologi pembakaran, dan perawatan.
"Peran dari pengelola, padahal kendaraan umum itu subjeknya sebenarnya bukan dari pengemudi, kalau polisi lalu lintas subjek hukumnya adalah pengemudi yang mengendarai di jalan. Jadi kita perlu membahas peran bengkel," ujar Edi.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam pasal 285 ayat (1) dan (2) dan pasal 286 UU LLAJ.