Keputusan penambahan nilai insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan Permen Nomor 3 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam beleid yang diundangkan pada 15 Desember ayat (4) Pasal 3.
"Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi," tulis aturan baru tersebut, dikutip, Kamis 21 Desember 2023.
Bukan hanya penambahan nilai insentif, namun dalam Permen ESDM yang terbaru itu dijelaskan juga biaya maksimal untuk konversi motor berbahan bakar 110-150cc menjadi tenaga listrik murni berbasis baterai.
"Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan," bunyi aturan tersebut.
Komponen yang didapatkan dari biaya tersebut meliputi baterai, brushless DC (BLDC), dan kontroler motor. Seperti diketahui, sebelumnya motor yang dikonversi mesin berbahan bakarnya tidak bisa dibawa pulang oleh konsumen, atau pemilik motor.