Selain itu juga, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong ketika sedang menggunakan kendaran roda dua.
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong atau bising memang masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti yang tercantum dalam pasal 285, hukumannya bisa denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.