Namun tidak ada ketentuan batas suara yang diukur berdasarkan desibel meter, karena aturan tersebut hanya tertera pada Peraturan Menteri Negara Lingkunan Hidup Nomor 7 tahun 2009, yang seharusnya untuk tes jalan sebelum dijual pabrikan.
Sedangkan knalpot brong yang disita bukan buatan pabrikan, melainkan aftermarket atau bagian dari aksesori kendaraan. Adapun ketentuan suara knalpot dalam Permen LHK tersebut untuk mesin 80-175cc maksimal 80 Db.
Kemudian pada motor dengan mesin di atas 175cc maksimal kebisingannya 83 db, artinya belum ada kebijakan yang jelas untuk memastikan besaran suara knalpot yang dianggap melanggar.
“Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain, jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan. Terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penananganan knalpot brong,” sambungnya.
Terkait nasib knalpot brong yang sudah disita oleh pihak kepolisian, biasanya akan dimusnakan sebagai barang bukti.