100KPJ

Polisi Bisa Sita Motor yang Nekat Pakai Knalpot Brong

Share :

100kpj –  Permasalahan knalpot brong kembali mencuat akhir-akhir ini, bahkan pihak Kepolisian mulai rutin melakukan penertiban. Terbaru adalah penindakan beberapa motor yang memakai knalpot bising di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa pihak sudah memusnahkan 11.230 knalpot bising pada periode Januari-Desember 2023. Jika masih ada pemotor yang bandel memakai knalpot brong, pihaknya tak segan-segan untuk menyitanya.

"Terakhir bulan Januari 2024 beberapa minggu terakhir ini kita laksanakan operasi juga sehingga sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita," terang Budi dikutip dari laman akun instagram Polrestabes Bandung.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong atau bising memang masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti yang tercantum dalam pasal 285, hukumannya bisa denda Rp250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Share :
Berita Terkait